universitas gunadarma

universitas gunadarma
universitas gunadarma

Kamis, 12 April 2012

Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi


Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
A.    Organisasi Profesi

Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai bagian sehingga menjadi suatu kesatuan yang teratur. Untuk menciptakan kadar profesionalitas dalam melaksanakan misi institusi persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai. Sedangkan bagi seorang pimpinan yang profesional dituntut persyaratan antara lain mampu mengakomodir seluruh potensi yang dimiliki oleh sumber daya yang tersedia (atau meningkatkan keandalan staf), bisa menempatkan staf sesuai dengan ketrampilan dan keahliannya (sehingga menghasilkan kinerja yang sinergis), dan mempunyai sikap disiplin terhadap waktu yang telah ditetapkan sebagai batas penyelesaian serta prioritas sebuah program, serta memberikan peluang bagi sistem untuk meningkatkan kesejahteraan.

      Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sendiri sudah lama diterapkan untuk mengatur suatu tingkah laku dan moral suatu kelompok profesi yang harus dipegang teguh orang-orang yang ada didalam kelompok tersebut. Sebuah kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu orang-orang dalam organisasi diminta untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika tidak semua) memahami perbedaan antara ‘benar’, dan ‘salah’ dan untuk menerapkan pemahaman ini untuk keputusan mereka.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional


Kesimpulan, setiap organisasi harus sama – sama mendapat ijin dari masing – masing negara jika akan melakukan kerja sama. Dan tidak hanya berlaku pada organisasi dalam negeri tapi berlaku juga untuk porganisasi luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar